Jumat, 01 April 2011

Sempat Dibawa Kabur, Gadis ABG Digagahi Tukang Beca

INDRAMAYU, (UI),-
Malang benar nasib bunga (15 tahun), warga Blok Kandesi, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ini. Pasalnya setelah dibawa kabur selam 2 bulan oleh Nas alias Kombet (28 tahun) seorang tukang beca masih tetangga desanya diperlakukan tidak senonoh. Orang tua korban yang mengetahui tetntang itu lantas melaporkan kasusnya kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-reskrim Polres Indramayu. Akhirnya, Kombet diamankan dari rumahnya, Kamis (31/3).
"Dari laporan keluarganya, beberapa lama kemudian kami berhasil mengamankan pelakunya. Didepan pemeriksa tersangka mengakui semua perbuatannya, " ujar Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Andry Kurniawan didampingi Kanit PPA Ajun Inspektur Satu S. Dwi Hartati.
Menurutnya, korban dibujuk oleh pelaku akan segera dinikahi setelah istrinya pulang dari luar negeri yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Tipuan tersebut hanya sebagai jerat pelaku supaya korban mau ditiduri. Bahkan katanya, korban pernah diajak berhubungan intim layaknya suami istri di rumah pelaku. Dan dari kejadian itu seterusnya korban dibawa kabur selama dua bulan di tempat kontrakan pelaku di wilayah Cirebon. "Ditempat kosnya yang ada di wilayah Cirebon  korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Korban diduga menurut saja karena rayuan pelaku yang ingin mengawininya. Bahkan dia berjanji akan menceraikan istrinya  setelah pulang  dari luar negri, " tutur dia.
Kelakuan tukang beca yang mencari nafkah di kota Udang ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban mencari Bunga. Saat itu, Ustadi (52 tahun) kakek Bunga curiga, sebab menurut informasi yang menyebutkan bahwa Bunga berada di Cirebon bersama Kombet. beberapa kemudian, keluarga korban mendatangi tempat kost Kombet dan menemukan Bunga tengah berada di kamar. Saat itu pula Bunga diajak pulang dan kasusnya dilaporkan kepada polisi. " Karena perbuatannya, ia akan terjerat pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, " katanya. (UI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar