Selasa, 29 Maret 2011

Sindikat Pencuri Mobil di Bekuk Polisi


GANTAR,(UI).-
Anggota sindikat pencuri mobil berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Gantar, Kamis (25/3). Dari tangan Car alias Tapol (38 tahun) dan Suka alias Situl (30 tahun), warga Dusun Sukajadi, Desa/Kecamatan Sukra serta seorang penadah yang diketahui bernama Yon (35 tahun), penduduk Klayan, Cirebon disita mobil Toyota Kijang Super dengan nopol G 8720 DM yang telah diubah nopolnya oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat.  Dibekuknya kawanan sindikat pencuri mobil ini bermula dari laporan H. Masani Akbar, warga Bojong, Pemalang, Jawa Tengah. Ia menyatakan jika mobilnya hilang saat di parkir di halaman rumah kerabatnya di Dusun Cadas Ngampen, Desa Balaraja, Gantar ketika sedang menginap. Mendapati laporan tersebut, kemudian sejumlah anggota Reskrim Polsek Gantar mendatangi lokasi kejadian. Beberapa lama kemudian, petugas mendapati data dan keterangan yang mengarah kepada dua orang pelaku yang berasal dari Desa Sukra. Dan akhirnya mengamankan Tapol Dan situl dari rumahnya masing-masing.
Menurut Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar polisi Rudi setiawan melalui Kapolsek Gantar Inspektur Satu Acep Hasbullah yang didampingi Kanit Reskri Ajun Inspektur Yayat H, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku dan satu orang penadah yang diduga telah melakukan pencurian mobil milik H. Masani di Dusun Cadas Ngampen, Desa Balaraja, Gantar. "Selain kami mendatangi lokasi kejadian. Kami juga sempat mencari keberadaan mobil korban hingga wilayah Subang dan Sumedang. Namun sesuai keterangan yang kami peroleh pelakunya adalah warga Sukra. Dari data itu kami berhasil mengamankan mereka, " terang Acep.
Ditambahkan Acep, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan setelah melakukan aksinya, mobil hasil curiannya itu dijual kepada Yon penduduk Klayan Cirebon. Dari keterangan itupun, pihaknya kembali mengamankan Yon. "Setelah kami amankan ternyata mobil tersebut nopolnya sudah diganti menjadi E 1759 D nomor palasu. Semula kendaraan ini nomor seri polisinya G 8720 DM, " katanya. (UI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar